Syarat Mubtada Disertai Fa'il Bukannya Khobar

mubtada dan fa'il sada masadal khobar

Fa'il sadda masaddal khobar - itulah sebutan sebuah fa'il yang ada atau menyertai sebuah mubtada, yang memang pada asalnya atau biasanya sebuah fa'il selalu ada setelah pasangannya yaitu fi'il, dan pasangan mubtada adalah khobar nya seperti yang sudah saya bahas lebih dahulu pada artikel yang sebelumnya posting.

Sebetulnya tidak semua khobar pasangannya selalu mubtada, ada khobar ina, khobar kana ataupun khobar dhona. Meskipun sebenarnya khobar ina juga asalnya memang dari khobar mubtada yang di masuki amil nawasih yaitu lafadz ina sendiri, sedangkan yang tadinya mubtada ketika di masuki ina menjadi isim nya ina, singkatnya seperti itu karena tentu saja tidak akan saya bahas pada artikel kali ini, mungkin setelah selesai membahas bab mubtada juga khobar nya ini, baru nanti kita bahas amil nawasih.

Sama seperti khobar, mubtada juga tidak selamanya selalu berpasangan dengan khobar, terkadang sebuah khobar mempunyai fa'il layaknya sebuah fi'il dan bukan nya khobar. Membuat sebuah mubtada memiliki fa'il tentu nya tidaklah se "simple" membuat mubtada memiliki khobar yang memang pada asalnya seperti itu, dan yang pasti tentu nya juga tidak se simple mengedipkan mata. Didalam kitab Al-Fiyah juga dijelaskan didalam nadhom atau pada bait berikut:
 وأوّل مبتدأ والثانى # فاعل أغنى فى أسار ذان
Didalam bait tersebut dijelaskan bahwa kalimat awal yaitu menjadi sebuah mubtada, dan kalimat kedua nya menjadi sebuah fa'il, tetapi fa'il tersebut haruslah bisa mencukupkan kepada mubtada nya layaknya sebuah khobar, sehingga mubtada tersebut tidak membutuhkan kepada sebuah khobar. Contohnya seperti lafadz asaarin dhaani (أسار ذان) yang artinya "apakah dua lelaki ini yang jalan malam itu?".

Membuat sebuah mubtada memiliki fa'il atau dengan kata lain membuat fa'il sadda masaddal khobar tentu nya memiliki beberapa syarat, berikut ulasannya:
  1. Mubtada tersebut harus lah terdiri dari isim sifat
  2. Mubtada tersebut harus lah dalam keadaan mufrad
  3. Mubtada tersebut harus lah berada setelah isim istifham
  4. Kalimat yang berada setelah mubtada tersebut alias yang akan di buat menjadi fa'il nya haruslah dalam keadaan tasniyah ataupun jamak (meskipun sebenarnya dalam keadaan mufrad boleh).
Pada bait nadhom dari kitab Al-Fiyah diatas dicontohkan seperti lafadz asaarin dhaani (أسار ذان), tetapi menurut saya pribadi contoh itu akan terasa agak sulit jika diterangkan kepada pemula (maaf nih buat yang sudah senior). Maka dari itu saya buatkan contoh yang mungkin akan agak sedikit lebih mudah untuk dipahami, contohnya seperti pada lafadz aqoimun az-zaidaani (أقائم ألزيدان) yang artinya "apakah yang sedang berdiri itu dua pak zaid?".

Mari kita coba terapkan syarat diatas kedalam contoh tersebut! Syarat pertama yaitu mubtadanya harus terdiri dari isim sifat, pada contoh tersebut mubtada nya adalah lafadz qoimun (قائم) yang artinya adalah berdiri yang juga sudah jelas adalah isim sifat. Syarat kedua yaitu mubtadanya harus dalam keadaan mufrad, pada contoh tersebut juga demikian mufrad, jika dalam keadaan tasniyah maka jadinya akan qoimaani (قائمان) ataupun jamak qoimuuna (قائمون). Syarat ketiga harus berada setelah isim istifham ataupun napi, pada contoh tersebut juga sudah jelas ada hamzah istifham yang terletak sebelum kalimat qoimun (قائم) sehingga menjadi aqoimun (أقائم), tetapi jika saja anda ingin mengubahnya menjadi setelah napi maka mungkin menjadi ma qoimun az-zaidaani (ما قائم ألزيدان) yang artinya akan menjadi "tidaklah berdiri pak zaid". Syarat ke empat juga tentunya sudah jelas, yaitu fa'il nya dalam keadaan tasniyah ataupun jamak, azzaidani (أزيدان) adalah dalam keadaan tasniyah, mufradnya yaitu zaidun (زيد).

Pada persyaratan - persyaratan membuat sebuah mubtada dengan disertai fa'il diatas kita tidak menemukan yang pada dasar nya merupakan hukum mubtada dan khobar yaitu harus muthabaqah seperti yang sudah saya jelaskan pada artikel sebelumnya, bahkan pada persyaratan diatas di syaratkan lah harus berbeda, meskipun sebenarnya jika muthabaqah nya pada mufrad boleh saja.
Nah, pertanyaannya bagaimana jika mubtada dan fa'il nya tersebut muthabaqah? Sehingga kemungkinan syarat yang kedua dan keempat tidak terpenuhi!
Jika mubtada (isim sifat) muthabaqah dengan fa'il nya tersebut pada keadaan selain mufrad, yaitu jika muthabaqah nya pada kalimat tasniyah ataupun jamak, dengan kata lain syarat yang kedua tidak terpenuhi, maka WAJIB (harus) kalimat yang awal (isim sifat yang tadinya mubtada) dibuat menjadi khobar muqadam (khobar yang di dahulu kan dari mubtadanya) dan kalimat yang setelah nya (yang tadinya fa'il) dibuat menjadi mubtada muakhor (mubtada yang diakhirkan dari khobar nya), contohnya seperti lafadz aqoimaaniz zaidaani (أقائمان أزيدان), itu adalah contoh jika muthabaqah pada tasniyah, jika muhtabaqah nya pada jamak juga demikian.

Jika isim sifat muthabaqah dengan kalimat yang setelah nya pada keadaan mufrad, maka anda memiliki dua pilihan yang mana hukum keduanya juga diperbolehkan, pertama boleh dibuat menjadi khobar muqadam dan mubtada muakhor nya ataupun dibuat menjadi mubtada dan fa'il sadda masaddal khobar nya juga boleh, contohnya seperti lafadz aqoimun zaidun (أقائم زيد) yang artinya "apakah yang sedang berdiri itu pak zaid?".

Jika syarat sudah terpenuhi semua ataupun jika pada realita nya anda ketika sedang membaca sebuah kitab, dan lalu menemukan sebuah kalimat yang memenuhi persyaratan diatas, maka hukumnya WAJIB (harus) di buat menjadi mubtada dan fa'il sadda masaddal khobar. Tetapi jika hanya syarat yang ke 4 saja yang tidak terpenuhi, maka hukumnya menjadi boleh, dalam hal ini boleh di buat menjadi mubtada dan fa'il sadda masaddal khobar atau pun di buat menjadi khobar muqadam dan mubtada muakhor. Tetapi jika hanya syarat yang ke 2 saja yang tidak terpenuhi, atau dengan kata lain isim sifat tersebut muthabaqah dengan kalimat yang setelahnya selain daripada mufrad, maka WAJIB (harus) dibuat menjadi khobar muqadam dan mubtada muakhor, seperti itu.

Demikian pemirsa, jika ada yang kurang paham silahkan tanyakan saja di kolom komentar, gratis kok! Jangan lupa juga untuk membagikan nya juga tidak kalah penting jangan lupa klik iklannya! Arigatö.
Syarat Mubtada Disertai Fa'il Bukannya Khobar Perihal: Peringkat: 4.5 Balasan: 3

Postingan terkait:

3 Tanggapan untuk "Syarat Mubtada Disertai Fa'il Bukannya Khobar"

Unknown mengatakan...

Sa atos mubtada kadituna aya naon..

Abu Mahdi mengatakan...

Arti dari kata sadda masadda sendiri apa gan? syukron.

Khalil mengatakan...

Assalamualaikum
Apa arti muthabqah, yang saudara tulis di artikel.
Mohon jawaban nya akhi🙏🏻